Yenywati Ngadimin
Program Pascasarjana Magister Kenotariatan, Universitas Jayabaya Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL KAPAL TERKAIT TIDAK DILAKSANAKAN PEMBAYARAN SESUAI KESEPAKATAN YANG TELAH DIPERJANJIKAN Yenywati Ngadimin
UNTIRTA CIVIC EDUCATION JOURNAL Vol 11, No 1 (2026): UCEJ: Untirta Civic Education Journal
Publisher : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30870/ucej.v11i1.39891

Abstract

Setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi setiap pihak yang membuatnya, sehingga kewajiban pembayaran bagi pihak pembeli wajib untuk dipenuhi, namun pada prakteknya masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi, salah satunya adalah terkait dengan pembayaran jual beli kapal yang tidak dilaksanakan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana akibat hukum tidak dilaksanakannya pembayaran sesuai kesepakatan yang telah diperjanjikan dalam jual beli kapal dan bagaimana perlindungan hukum Penjual Kapal terkait tidak dilaksanakan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah diperjanjikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, untuk pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Dari penelitian ini dapat diperoleh bahwa Akibat hukum atas pembayaran yang tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan dalam perjanjian jual beli kapal merupakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akibat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi menimbulkan konsekuensi hukum berupa antara lain hilangnya dasar penguasaan kapal oleh pembeli. Perlindungan hukum Penjual Kapal terkait tidak dilaksanakan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah diperjanjikan termuat dalam peraturan mengenai perkapalan dan penegakan hukum melalui pengadilan, dan para pihak yang berwenang, beserta dengan eksekusi kapal tersebut.