Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Gowa, dengan fokus pada pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana berdasarkan Putusan Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Fokus penelitian mencakup analisis unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim, serta relevansi putusan terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach), yaitu mengkaji putusan pengadilan terkait untuk menemukan pola dan dasar hukum yang digunakan hakim. Data diperoleh dari studi dokumen putusan pengadilan dan literatur hukum terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan fakta persidangan, pertimbangan hakim, dan amar putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, antara lain dampak perbuatan terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik, serta hal-hal yang meringankan seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa. Putusan akhirnya menjatuhkan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang, yang dinilai proporsional terhadap perbuatan terdakwa. This study aims to analyze the application of criminal law to perpetrators of corruption involving School Operational Assistance (BOS) funds in Gowa Regency, focusing on the judge’s considerations in sentencing as reflected in Decision Number 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. The research focuses on examining the elements of the criminal act as stipulated in Article 3 of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 on the Eradication of Corruption, the juridical and non-juridical considerations of the judge, and the relevance of the decision to anti-corruption efforts in the education sector. The research method used is normative legal research with a case approach, analyzing court decisions to identify the patterns and legal grounds applied by the judge. Data were obtained from court decision documents and related legal literature. The analysis was conducted qualitatively, describing trial facts, judicial reasoning, and the verdict. The results show that the defendant was proven legally and convincingly to have committed corruption by abusing authority for personal or others’ benefit, causing losses to the state finances. The judge considered aggravating factors, including the impact of the crime on state finances and public trust, as well as mitigating factors such as the defendant’s acknowledgment and remorse. The final decision imposed imprisonment and fines in accordance with statutory provisions, deemed proportionate to the defendant’s actions.