Kamelia Tamara Mstondang Matondang
Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Denda Administratif Secara Tanggung Renteng dalam Perkara Persekongkolan Tender Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Studi Putusan KPPU No. 2/KPPU-L/2007) Kamelia Tamara Mstondang Matondang; Robert; Ningrum Natasya Sirait
Recht Studiosum Law Review Vol. 5 No. 1 (2026): Volume 5 Nomor 1 (Mei - 2026)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v5i1.25157

Abstract

KPPU pernah menjatuhkan sanksi denda administratif secara tanggung renteng kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender, salah satunya dalam Putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2007 terkait pengadaan peralatan gizi di RSUD A. Wahab Sjahranie. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan persekongkolan tender, ketentuan sanksi denda administratif, serta menganalisis penerapan denda tanggung renteng dalam putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2007. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan persekongkolan tender telah diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 beserta pedoman pelaksanaannya, yaitu Peraturan Ketua KPPU No. 3 Tahun 2023. Namun pengaturan tersebut tidak memuat ketentuan mengenai penerapan sanksi denda secara tanggung renteng. Selain itu, ketentuan denda administratif telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 serta diatur lebih lanjut dalam PP No. 44 Tahun 2021 dan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021. Namun ketentuan denda tersebut belum mengatur pembebanan denda secara tanggung renteng. Berdasarkan analisis terhadap Putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2007, unsur-unsur pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 telah terpenuhi dan adanya penjatuhan denda secara tanggung renteng menunjukkan bahwa persekongkolan tender merupakan pelanggaran yang bersifat kolektif. Akan tetapi, tidak ada pedoman yang mengatur penjatuhan denda tanggung renteng ketika Majelis Komisi memutuskannya dalam putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2007.