Dimas Hafiz Audistafa
Fakultas Hukum, University of Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Melalui Integrasi Otoritas Lintas Sektoral Sebagai Upaya Preventif Migrasi Ilegal Buruh Migran Indonesia Kelvin Pratama Harefa; Dimas Hafiz Audistafa; Shanti Maulina; Krisna Dewi Pradifta Anggraini
Recht Studiosum Law Review Vol. 5 No. 1 (2026): Volume 5 Nomor 1 (Mei - 2026)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v5i1.25248

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta merumuskan rekonstruksi model Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) sebagai upaya preventif migrasi ilegal. Meskipun instrumen hukum saat ini bersifat progresif, pada tataran implementasi ditemukan fenomena "perlindungan semu" (pseudo-protection) yang disebabkan oleh structural disconnect antara birokrasi yang administratif-formalistik dengan realitas sosiologis di tingkat desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor disparitas ekonomi, asimetri informasi, dan kerumitan birokrasi menjadi katalisator utama maraknya jalur non-prosedural. Studi kasus evakuasi PMI di Iran pada Maret 2026 menjadi refleksi pentingnya kehadiran negara melampaui sekat administratif. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi LTSA berbasis integrasi lintas sektoral melalui lima pilar utama, yakni digitalisasi platform informasi nasional, integrasi strategis delapan sektor inti termasuk kepolisian dan diplomasi, penguatan standar kompetensi berbasis kemampuan, reorientasi kebijakan lapangan kerja domestik, serta mekanisme monitoring berkelanjutan (post-placement). Transformasi dari service-based system menuju protection-based system ini diharapkan dapat memangkas peran calo, meminimalisasi risiko perdagangan orang, dan mengembalikan fungsi hukum sebagai instrumen yang melayani manusia (human-centered law) demi menjamin kedaulatan serta martabat buruh migran Indonesia di mancanegara.