Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Batas Kebebasan dan Prinsip Keadilan dalam Surat Edaran Bersama Jawa Timur Tentang Sound Horeg Husain Abdul Majid
Asian Journal of Multidisciplinary Research Vol. 2 No. 5 (2026): Asian Journal of Multidisciplinary Research
Publisher : Jujurnal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/djgnxk02

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Surat Edaran Bersama Jawa Timur tentang penggunaan sound system yang sekaligus mengatur tentang penggunaan sound horeg ditinjau dari prinsip kebebasan John Stuart Mill dan prinsip keadilan John Rawls. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur yang bersumber dari dokumen kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penetapan batas toleransi kebisingan 85 dBA hingga 120 dBA dalam surat edaran bersama tersebut ditinjau menggunakan perspektif prinsip bahaya Mill, bertentangan dengan standar baku mutu kesehatan nasional. Pemangku kebijakan dinilai melegitimasi bahaya riil (demonstrable harm) dan gagal mencegah kerugian bagi masyarakat. Selain itu, melalui perspektif teori keadilan Rawls, kebijakan ini cacat secara prosedural karena dirumuskan secara top-down dengan mengabaikan konsep Posisi Asali (Original Position). Secara substansial, regulasi ini melanggar prinsip perbedaan karena beban kerugian ditanggung sepihak oleh masyarakat rentan, sementara keuntungan dinikmati eksklusif oleh pelaku usaha. Kesimpulannya, kebijakan dalam surat edaran bersama tersebut belum menjadi instrumen yang adil dan konsisten secara normatif, sehingga memerlukan telaah ulang agar lebih aman, adil, dan inklusif.