Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya bisnis waralaba di Indonesia yang melibatkan hubungan hukum antara franchisor dan franchisee, sering dituangkan dalam akta notaril. Namun, hubungan tersebut kerap menunjukkan ketidakseimbangan posisi karena dominasi franchisor dalam penyusunan perjanjian baku, meskipun telah dibuat secara notaril. Hal ini menimbulkan pertanyaan sejauh mana akta notaril mampu menjamin kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perjanjian waralaba dalam bentuk akta notaril serta menilai penerapan prinsip keseimbangan dalam hubungan hukum antara franchisor dan franchisee. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan mengenai waralaba dan jabatan notaris telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk menjamin kepastian hukum melalui akta notaril yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, secara praktis masih ditemukan ketidakseimbangan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba, yang disebabkan oleh dominasi franchisor dalam penyusunan klausul perjanjian, keterbatasan pemahaman hukum dari franchisee, serta belum optimalnya peran notaris dalam memastikan terpenuhinya prinsip keseimbangan secara substantif. Simpulan penelitian menunjukkan bahwa meskipun penggunaan akta notaril dapat memperkuat kepastian hukum, hal tersebut belum sepenuhnya menjamin terwujudnya keseimbangan para pihak dalam perjanjian waralaba. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran notaris, peningkatan kesadaran hukum para pihak, serta penerapan prinsip keadilan dan itikad baik secara konsisten dalam hubungan kontraktual.