Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Mekanisme Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Menjalankan Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Kadek Ari Armando Sutama; Johannes Ibrahim Kosasih; I Made Pria Dharsana
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 5 No. 5 (2026): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v5i5.7754

Abstract

Mekanisme pemanggilan Notaris dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris mensyaratkan adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme pemanggilan Notaris yang diindikasikan melanggar norma hukum serta merumuskan model penguatan perlindungan hukum bagi Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUJN dan peraturan pelaksana, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi literatur, jurnal hukum, dan pendapat ahli. Teknik pengumpulan dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan metode penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya mekanisme persetujuan MKN belum berjalan optimal, ditandai dengan keterlambatan pemberian persetujuan, ketidakjelasan tindak lanjut terhadap persetujuan fiktif positif, serta terjadinya pemanggilan berulang dalam perkara yang sama. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Notaris maupun aparat penegak hukum. Model penguatan perlindungan hukum terhadap Notaris harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga pendekatan: regulatif (rekonstruksi norma Pasal 66 UUJN), kelembagaan (penguatan kapasitas MKN), dan profesionalitas (pembinaan berkelanjutan oleh Ikatan Notaris Indonesia). Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan bagi pembuat undang-undang dalam menyempurnakan UUJN serta menjadi acuan bagi praktisi hukum dalam memahami mekanisme perlindungan hukum Notaris