Kepemimpinan perempuan dalam jabatan publik masih menjadi perdebatan dalam diskursus hukum Islam kontemporer. Perbedaan pandangan muncul antara ulama klasik yang cenderung membatasi kepemimpinan politik perempuan dan ulama kontemporer yang lebih menekankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan dalam syariat Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis legitimasi politik perempuan dalam perspektif fikih siyasah dan maqashid syariah, serta menelaah relevansinya dalam konteks hukum tata negara modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan maqashid syariah melalui studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi politik perempuan dalam Islam bersifat ijtihadiyah dan tidak dapat dipahami secara tekstual semata. Dalam perspektif fikih siyasah klasik, sebagian ulama membatasi kepemimpinan perempuan pada jabatan tertentu dengan mendasarkan argumentasi pada hadis dan struktur sosial patriarkal masa lalu. Namun, pendekatan maqashid syariah menempatkan kemaslahatan, keadilan, kompetensi, dan kemampuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai dasar utama legitimasi kepemimpinan. Perkembangan sistem ketatanegaraan modern juga menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas yang setara dalam menjalankan jabatan publik dan pemerintahan. Oleh karena itu, kepemimpinan politik perempuan dapat diterima sepanjang mampu mewujudkan tujuan syariat dan kepentingan masyarakat secara luas. Penelitian ini menegaskan bahwa reinterpretasi hukum Islam terhadap kepemimpinan perempuan perlu dilakukan secara kontekstual agar selaras dengan prinsip keadilan dan dinamika sosial kontemporer.