Perkembangan platform e-commerce di Indonesia telah mengubah pola transaksi jual beli masyarakat menjadi lebih cepat dan mudah. Namun, peningkatan transaksi elektronik juga menimbulkan berbagai permasalahan, seperti ketidaksesuaian barang, keterlambatan pengiriman, penyalahgunaan data pribadi, dan kesulitan penyelesaian sengketa yang berpotensi merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli melalui platform e-commerce di Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan hukum yang berlaku dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce telah diatur melalui berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik. Meskipun demikian, masih terdapat kendala dalam implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli melalui platform e-commerce di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang memadai, namun diperlukan peningkatan efektivitas pengawasan, edukasi konsumen, dan penegakan hukum untuk menjamin perlindungan yang optimal