Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat telah mendorong peningkatan penggunaan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Di sisi lain, kemajuan tersebut juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber (cybercrime) yang menimbulkan kerugian bagi individu, masyarakat, maupun negara. Kejahatan siber memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kejahatan konvensional, sehingga menimbulkan tantangan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber dalam perspektif hukum pidana Indonesia serta mengkaji efektivitas pengaturan hukum yang berlaku dalam menanggulangi tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan siber di Indonesia didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tetap memperhatikan unsur kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, dan hubungan antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan. Namun, masih terdapat berbagai kendala dalam penegakan hukum, terutama terkait pembuktian digital dan karakter lintas batas kejahatan siber. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan kapasitas aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas penanggulangan kejahatan siber di Indonesia