Artikel ini bertujuan untuk menelaah makna Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta menguraikan penerapan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Nomor 22/PID/PT.PDG. Persoalan hukum tersebut akan ditelaah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengedepankan pendekatan perundang-undangan dalam menjawab permasalahan. Hasil analisis merumuskan bahwa penerapan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menimbulkan ketidakpastian hukum yang bersumber dari rumusan norma yang belum memberikan kejelasan makna, khususnya terhadap unsur “menguasai”, serta dari praktik penegakan hukum yang dalam beberapa hal masih bersifat formalistik. Makna dari penerapan pasal tersebut kemudian terlihat dari Penerapan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam putusan Pengadilan Tinggi Padang, dalam Putusan Nomor 222/PID/2011/PT.PDG, Pengadilan Tinggi Padang telah menerapkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tidak semata-mata berdasarkan keberadaan narkotika, melainkan melalui penilaian yang cermat dan menyeluruh terhadap fakta hukum serta pembuktian unsur kesalahan. Putusan ini menunjukkan adanya kehati-hatian hakim dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum narkotika dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa, sekaligus mencerminkan kesesuaian dengan arah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menekankan pentingnya pembuktian unsur kesalahan secara nyata dalam penerapan ketentuan pidana.