Muhammad Lutfi Abdullatif
UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Hukum Hak Cipta Karya Musik Artificial Intelligence di Indonesia Muhammad Lutfi Abdullatif
Journal of Law and Humanity Studies Vol. 3 No. 1 (2026): Journal of Law and Humanity Studies
Publisher : Penerbit Mandalika Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/7sp9t998

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam industri kreatif, termasuk bidang musik. Teknologi AI saat ini mampu menghasilkan komposisi musik secara mandiri melalui pemanfaatan algoritma machine learning dan generative artificial intelligence. Kemampuan tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait status kepemilikan hak cipta atas karya musik yang dihasilkan AI. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih menempatkan manusia sebagai pencipta yang memperoleh perlindungan hukum atas karya intelektualnya. Di sisi lain, karya musik yang dihasilkan AI tidak selalu melibatkan kreativitas manusia secara langsung sehingga menimbulkan kekosongan hukum mengenai status pencipta dan pemegang hak cipta. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hak cipta terhadap karya musik berbasis AI dalam hukum positif Indonesia, membandingkannya dengan pengaturan di beberapa negara, serta merumuskan model rekonstruksi hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum hak cipta Indonesia belum mengatur secara eksplisit mengenai karya musik yang dihasilkan AI sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui pengaturan khusus yang mengakui peran manusia sebagai creative controller dalam proses penciptaan karya berbasis AI. Model tersebut diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.