Muhammad Arifin Tanjung
UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Era Artificial Intelligence: Rekonstruksi Kebijakan Hukum Indonesia Berbasis Prinsip Kemanusiaan Muhammad Arifin Tanjung
Journal of Law and Humanity Studies Vol. 3 No. 1 (2026): Journal of Law and Humanity Studies
Publisher : Penerbit Mandalika Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/khbvpk68

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk sektor pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan penegakan hukum. Di satu sisi, AI menawarkan berbagai manfaat berupa efisiensi, akurasi, dan produktivitas yang tinggi. Namun di sisi lain, penggunaan AI menimbulkan berbagai persoalan hukum dan hak asasi manusia, seperti diskriminasi algoritmik, pelanggaran privasi, pengawasan digital yang berlebihan, penyalahgunaan data pribadi, serta potensi pengambilan keputusan otomatis yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tata kelola AI secara komprehensif sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan perlindungan HAM dalam era AI serta merumuskan model rekonstruksi kebijakan hukum Indonesia berbasis prinsip kemanusiaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan AI di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan belum mampu menjawab berbagai risiko pelanggaran HAM yang muncul akibat perkembangan teknologi AI. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum yang menempatkan prinsip kemanusiaan, transparansi algoritma, akuntabilitas, keadilan, non-diskriminasi, dan perlindungan data pribadi sebagai fondasi utama tata kelola AI nasional. Model regulasi berbasis kemanusiaan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak asasi manusia dalam masyarakat digital.