Kondisi Kalurahan Sambirejo sebelum adanya reformasi kalurahan ialah salah satu kalurahan paling tertinggal di Kabupaten Sleman. Kondisi setelahnya mampu mengembangkan BUMDes Wisata Tebing Breksi dan unit bisnis lainnya yang meraih prestasi dan penghargaan. Tujuan penelitian ini menganalisis prinsip agile governance pada implementasi kebijakan reformasi birokrasi Pemerintah Kalurahan Sambirejo, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam kebijakan reformasi birokrasi Pemerintah Kalurahan Sambirejo. Metode penelitian kualitatif dipilih dengan pendekatan studi kasus single case embedded design oleh Robert K. Yin. Lokasi penelitian ini di Kalurahan Sambirejo, Kabupaten Sleman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum seluruh pamong kalurahan dan masyarakat paham mengenai Pergub D.I Yogyakarta No. 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Implikasi lainnya yang melatarbelakangi kebijakan reformasi birokrasi kalurahan dengan beberapa kalurahan yang memiliki kasus berbeda terkait pengelolaan tanah kalurahan. Hasil asesmen awal reformasi birokrasi kalurahan dari 8 kalurahan di wilayah D.I Yogyakarta, yaitu kalurahan yang dekat maupun kalurahan jauh dari pusat wilayah terkait dan Kota Yogyakarta tidak berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan implementasi reformasi birokrasi kalurahan. Kesimpulannya, 6 prinsip agile governance berkorelasi dengan 5 Kegiatan Utama Reformasi Birokrasi Kalurahan Sambirejo. Sesuai model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, dipetakan variabel yang memengaruhi faktor pendukung dan faktor penghambat implementasi reformasi birokrasi Kalurahan Sambirejo.