Penelitian ini mengkaji sengketa hukum yang timbul akibat penutupan rekening secara sepihak oleh bank, dengan fokus khusus pada rekening tidak aktif dan perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan pendekatan yuridis dan konseptual, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur hubungan antara bank dan nasabah, status hukum rekening tidak aktif, tanggung jawab bank dalam kasus penyalahgunaan rekening, serta mekanisme perlindungan nasabah yang tersedia. Temuan menunjukkan bahwa penutupan rekening secara sepihak oleh bank tanpa dasar hukum yang jelas atau pemberitahuan sebelumnya yang memadai dapat merupakan pelanggaran kontrak berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Meskipun terdapat instrumen regulasi yang ada, termasuk POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, masih terdapat celah regulasi yang signifikan, terutama terkait prosedur standar untuk penutupan rekening secara sepihak dan pengelolaan rekening tidak aktif. Studi ini menyimpulkan bahwa pencegahan yang efektif terhadap sengketa semacam itu memerlukan upaya terkoordinasi yang mencakup reformasi regulasi, revisi klausul kontrak standar, peningkatan literasi keuangan dan hukum di kalangan nasabah, serta pengawasan yang diperkuat oleh OJK. Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan hubungan yang seimbang dan akuntabel antara bank dan nasabahnya.