Rapat desa merupakan sarana penting dalam proses koordinasi dan pengambilan keputusan pemerintahan desa. Keefektifan rapat desa sangat dipengaruhi oleh peran sekretaris desa, terutama dalam pengelolaan administrasi rapat. Namun, kajian yang secara khusus membahas peran sekretaris desa dalam mendukung penyelenggaraan rapat desa masih terbatas. Penelitian ini bertujuan memahami peran penting Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan rapat desa, termasuk dalam hal merencanakan, menjadwalkan, melaksanakan, mengkoordinasikan, serta turut serta dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner daring menggunakan Google Form yang disebarkan kepada perangkat desa, serta didukung oleh observasi. Data dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekretaris desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan rapat desa, mulai dari perencanaan agenda, penjadwalan, persiapan administrasi, pencatatan jalannya rapat, hingga pengarsipan hasil rapat sebagai dasar tindak lanjut kegiatan pemerintahan desa. Sekretaris desa juga berperan dalam koordinasi antar perangkat desa dan mendukung proses pengambilan keputusan melalui rapat dan musyawarah desa. Namun, pelaksanaan peran tersebut masih menghadapi hambatan, seperti keterbatasan wewenang struktural, beban kerja yang tinggi, serta keterbatasan pengembangan kompetensi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran sekretaris desa sangat penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan rapat desa. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan berkelanjutan serta penguatan koordinasi antara kepala desa dan sekretaris desa.