The implementation of electronic land title is part of the transformation of land administration that utilizes digital systems in the implementation of land registration. In practice, OpenStreetMap (OSM) is used as a basemap to visually present information on land parcel locations. This study aims to analyze the role and position of OSM in the electronic land title policy in Indonesia, particularly in relation to cadastral spatial data that has legal validity. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches, with the main legal materials including the Basic Agrarian Law, Government Regulation No. 24 of 1997, Government Regulation No. 18 of 2021, and Ministerial Regulation of ATR/BPN No. 1 of 2021 and No. 3 of 2023. The results show that OSM functions as a basemap for general spatial information presentation and does not play a role in determining parcel boundaries that produce legal effects. Differences in coordinate systems and levels of accuracy between OSM and cadastral survey data emphasize the need for a clear separation between official data and visual representation. While OSM improves information accessibility, it also creates administrative implications such as increased needs for data clarification to the public, potential misunderstandings regarding parcel boundaries, and additional workload for land offices in managing complaints and verifying spatial data. Keywords: Geospatial Information, Legal Certainty, OpenStreetMap, Land Registration, Electronic Land Title. Abstrak: Penerapan sertipikat hak atas tanah elektronik merupakan bagian dari transformasi administrasi pertanahan yang memanfaatkan sistem digital dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Dalam praktiknya, OpenStreetMap (OSM) digunakan sebagai peta dasar untuk menampilkan informasi letak bidang tanah secara visual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kedudukan OSM dalam kebijakan sertipikat elektronik di Indonesia, khususnya dalam hubungannya dengan data spasial kadastral yang memiliki kekuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Pokok Agraria, PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 18 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan OSM berfungsi sebagai basemap untuk penyajian informasi spasial umum dan tidak digunakan untuk menetapkan batas bidang tanah yang berdampak hukum. Perbedaan sistem koordinat dan tingkat ketelitian antara OSM dan data hasil pengukuran kadastral menegaskan perlunya pemisahan yang jelas antara data resmi dan representasi visual. Pemanfaatan OSM memang meningkatkan aksesibilitas informasi, namun menimbulkan implikasi administratif berupa meningkatnya kebutuhan klarifikasi data kepada masyarakat, potensi kesalahpahaman terkait batas bidang tanah, serta beban tambahan bagi kantor pertanahan dalam pengelolaan pengaduan dan verifikasi data spasial. Kata Kunci: Informasi Geospasial, Kepastian Hukum, OpenStreetMap, Pendaftaran Tanah, Sertipikat Elektronik