M Mustofah Bisri
Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Yuridis Pelibatan Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dan Implikasinya terhadap Reformasi Birokrasi M Mustofah Bisri
Ethos and Pragmatic Law Review Vol. 2 No. 1 (2026): Law and Justice
Publisher : Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69836/ethos.v2i1.298

Abstract

Kebijakan pelibatan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) mulai April 2026 menimbulkan persoalan yuridis dalam sistem ketatanegaraan dan administrasi negara di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi yuridis pelibatan ASN sebagai Komcad serta implikasinya terhadap reformasi birokrasi dan supremasi sipil pasca-Reformasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian menunjukkan adanya konflik norma signifikan antara UU ASN dan UU PSDN, khususnya Pasal 31 UU PSDN yang mewajibkan anggota Komcad tunduk pada hukum dan peradilan militer ketika dimobilisasi. Ketentuan tersebut bertentangan dengan status hukum sipil, profesionalitas, dan prinsip netralitas ASN. Penafsiran frasa “tugas negara lainnya” sebagai dasar legitimasi fungsi militer dinilai terlalu ekstensif dan tidak sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi. Kebijakan ini juga berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer sehingga melemahkan prinsip supremasi sipil pasca-Reformasi 1998. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi legislasi melalui legislative review serta penundaan implementasi kebijakan hingga terdapat kepastian hukum dan perlindungan hak ASN.