Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep kepemilikan aset digital melalui perspektif m?l (harta) dalam fikih kontemporer. Perkembangan teknologi digital telah melahirkan berbagai bentuk aset baru, seperti cryptocurrency, token digital, non-fungible token (NFT), serta aset berbasis blockchain lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan dalam sistem ekonomi modern. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum dan kedudukan aset digital dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), melalui penelaahan terhadap literatur fikih klasik dan kontemporer, buku ekonomi Islam, serta artikel ilmiah yang relevan dengan perkembangan aset digital. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji kesesuaian karakteristik aset digital dengan konsep m?l dalam fikih Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai m?l, karena memenuhi kriteria utama harta dalam hukum Islam, yaitu memiliki nilai ekonomi, dapat dimiliki secara sah, serta memberikan manfaat bagi pemiliknya. Namun demikian, status hukum beberapa jenis aset digital masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, terutama yang memiliki tingkat volatilitas tinggi dan mengandung unsur spekulatif. Dengan demikian, fikih kontemporer memiliki peran penting dalam memberikan landasan ijtihad terhadap fenomena ekonomi digital agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam pengembangan kajian fikih muamalah, khususnya terkait kepemilikan aset digital dalam konteks ekonomi modern.