Badai Husain Hasibuan
UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Bank Tanah dan Rekonstruksi Keadilan Agraria: Analisis Teori al-‘Adālah terhadap Jaminan Keadilan dan Kepastian hukum dalam Distribusi Tanah di Indonesia Badai Husain Hasibuan
Jurnal EL-QANUNIY: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol 12, No 1 (2026)
Publisher : Syekh Ali Hasan Ahmad Addary State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-qanuniy.v12i1.17785

Abstract

Fenomena ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia masih menjadi problem struktural yang memerlukan terobosan kebijakan agraria. Pembentukan Bank Tanah melalui Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan distribusi tanah yang lebih adil, efisien, dan transparan. Kajian ini bertujuan menganalisis implementasi Bank Tanah dalam perspektif teori al-‘Adālah (keadilan) dalam hukum Islam guna menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum Islam, serta kajian terhadap praktik distribusi tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Bank Tanah memiliki landasan yang mendukung pemerataan akses terhadap sumber daya agraria melalui penyediaan tanah untuk kepentingan sosial, reforma agraria, dan pembangunan publik. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa tumpang tindih regulasi, keterbatasan mekanisme pengawasan, rendahnya partisipasi masyarakat, serta potensi politisasi dalam proses distribusi tanah. Dalam perspektif al-‘Adālah, kebijakan Bank Tanah belum sepenuhnya merealisasikan keadilan distributif karena perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan masih memerlukan penguatan. Temuan ini menegaskan pentingnya rekonstruksi tata kelola Bank Tanah yang mengintegrasikan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan sosial Islam guna mewujudkan distribusi tanah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.