Pengelolaan dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi memegang peranan strategis dalam mendukung aktivitas sosial, keagamaan, dan pendidikan masyarakat. Namun, luasnya wilayah geografis serta tingginya volume proposal setiap tahunnya menimbulkan hambatan serius pada rantai birokrasi penatausahaan. Berdasarkan evaluasi dengan metode Urgency, Seriousness, Growth (USG), ditemukan bahwa masalah utama yang paling mendesak untuk ditangani adalah rendahnya efisiensi proses administrasi akibat alur birokrasi yang panjang dan masih digunakannya sistem manual. Kondisi ini menciptakan penumpukan dokumen, memicu keterlambatan penyaluran dana ke masyarakat, serta memicu ketidakpuasan publik dan peningkatan risiko audit pertanggungjawaban. Secara yuridis dan manajerial, praktik verifikasi manual bertentangan dengan prinsip efisiensi anggaran dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta memperlebar celah implementasi kebijakan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ditinjau dari teori efektivitas organisasi publik dan digitalisasi pelayanan publik, kelemahan sistemis ini terjadi akibat keterbatasan personel verifikator yang harus menangani dokumen secara fisik tanpa dukungan teknologi terintegrasi. Hal ini diperparah oleh prosedur verifikasi yang berbelit dan belum adanya mekanisme pelacakan dokumen secara transparan, sehingga diperlukan inovasi berbasis data digital untuk memangkas penumpukan berkas dan menekan tingkat kesalahan manusia (human error). Untuk mengintervensi permasalahan tersebut, dilakukan analisis komparatif terhadap tiga alternatif kebijakan menggunakan Kriteria Bardach yang mencakup kelayakan teknis, ekonomi, politik, dan operasional administrasi. Hasil penilaian menetapkan bahwa Alternatif 1, yaitu pengembangan dan implementasi Sistem Informasi Terintegrasi "e-Hibah Kabupaten Sukabumi", secara mutlak menjadi opsi terbaik dengan skor tertinggi (35). Pilihan ini jauh mengungguli alternatif penambahan personel konvensional (skor 25) yang berisiko membengkakkan APBD secara permanen, serta opsi moratorium kuota hibah (skor 22) yang berpotensi memicu resistensi publik dan merusak citra pemerintah daerah. Sistem e-Hibah terbukti paling rasional karena didukung infrastruktur digital yang siap, hemat biaya jangka panjang, serta selaras dengan agenda reformasi birokrasi daerah. Sebagai langkah konkret, merekomendasikan kepada Bupati Sukabumi untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi tentang Pedoman Penyelenggaraan e-Hibah sebagai payung hukum transisi tata kelola digital. Pelaksanaan kebijakan ini dirancang dalam tiga tahapan aksi, dimulai dari jangka pendek (1–6 bulan) untuk penyusunan draf regulasi dan integrasi keamanan siber dengan Diskominfosan, jangka menengah (6–12 bulan) untuk pengalokasian anggaran APBD serta rekayasa perangkat lunak berfitur e-Proposal, Verification Tracking, dan LPJ Online, hingga jangka panjang (>12 bulan) untuk bimbingan teknis aparatur, sosialisasi publik, serta integrasi basis data ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri demi menjamin transparansi dan efektivitas pelayanan.