Penerapan standar mutu dalam pelayanan kesehatan merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus menekan risiko terjadinya kesalahan pengobatan di rumah sakit. Namun, dalam tataran operasional harian, pemenuhan regulasi akreditasi tersebut sering kali membentur realitas keterbatasan daya dukung internal berupa kapasitas ruang fisik dan kelangkaan kuantitas sumber daya manusia di daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian implementasi standar akreditasi pelayanan kefarmasian (PKPO) dan sasaran keselamatan pasien (SKP 3) di RS Multazam Gorontalo. Dan untuk mengidentifikasi kendala operasional akibat keterbatasan SDM dan fasilitas farmasi serta gambaran kepuasan pasien terkait waktu tunggu pelayanan obat. Metode riset yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, di mana pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap empat penanggung jawab kelompok kerja akreditasi lintas disiplin (PKPO, SKP, KPS, PPI) selaku informan kunci. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural, RS Multazam telah berhasil mengimplementasikan alur PKPO dan SKP 3 dengan baik pasca transisi ke standar LAM-KPRS, yang dibuktikan dengan penurunan angka Insiden Keselamatan Pasien (IKP) obat sebesar 40% dan kenaikan indeks kepuasan pasien secara umum. Kendati demikian, evaluasi lapangan mendeteksi adanya kendala struktural yang berat, meliputi kelangkaan kuantitas tenaga kefarmasian yang memicu keluhan pasien terhadap lamanya waktu tunggu obat racikan pada jam sibuk, kekosongan fungsi apoteker klinis per Juni 2025, kapasitas ruang apotek yang terlalu sempit sehingga menghambat jarak aman obat kategori Look Alike Sound Alike (LASA), serta belum optimalnya integrasi e-resep pada sistem komputer rumah sakit.