Chelsea Olivia Ayu Ar Ramadhan
Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Paylater Dalam Ekonomi Digital: Analisis Yuridis Keselarasan Buy Now Pay Later Dengan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Hilwa Dhea’ul Haq; Fredella Mu’alimah Al Farabi; Hesthy Budiani; Chelsea Olivia Ayu Ar Ramadhan; Faza Nasfiy Hafidz Lisani; Diana Seriawati
Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin Vol. 3 No. 2 (2026): JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin
Publisher : Fanshur Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71153/jimmi.v3i2.467

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya inovasi sistem pembayaran seperti Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater, yang menawarkan kemudahan dalam berbelanja dengan cara penundaan pembayaran. Namun, sistem ini menimbulkan perdebatan hukum, khususnya dalam konteks hukum ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dan mekanisme Paylater dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan keadilan dalam transaksi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, serta sumber literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan Pay Later yang menerapkan bunga dan denda keterlambatan termasuk dalam kategori riba yang diharamkan dalam hukum Islam. Selain itu, ketidakjelasan informasi terkait biaya tambahan dan perubahan limit pinjaman dapat menimbulkan unsur gharar. Dari sisi keadilan transaksi, sistem ini berpotensi menimbulkan ketimpangan antara penyedia layanan dan pengguna, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam maqashid syariah. Dengan demikian, diperlukan pengawasan hukum dan kebijakan syariah yang lebih tegas untuk memastikan bahwa layanan keuangan digital berjalan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.