Nurul Alya Insyirah
Fakultas Syari'ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Sengketa Wakaf dan Mekanisme Penyelesaiannya melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi dalam Perspektif Maqashid Syariah Nurul Alya Insyirah; Muh. Fhatur Lhutfi Rahmad; Kurniati Kurniati
Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik | E-ISSN : 3031-8882 Vol. 3 No. 2 (2026): Januari-Juni
Publisher : CV. ITTC INDONESIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62379/jkhkp.v3i2.2032

Abstract

Penelitian ini mengkaji sengketa wakaf di Indonesia beserta mekanisme penyelesaiannya melalui jalur litigasi dan non-litigasi dalam perspektif maqasyid syariah. Wakaf merupakan instrument penting dalam islam yang berfungsi ibadah sekaligus sosial ekonomi, sehingga pengelolaannya harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam praktiknya sengketa wakaf sering terjadi akibat rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum wakaf, lemahnya administrasi dan pencatatan asset wakaf, tidak adanya akta ikrar wakaf dan sertifikasi tanah, klaim dari ahli waris, serta perubahan fungsi harta wakaf yang tidak sesuai dengan tujuan awal wakaf. penelitian ini menggunakan metode kualitatif-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui jurnal ilmiah dan sumber lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa wakaf di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti mediasi, musyawarah, konsiliasi, dan arbitrase, maupun jalur litigasi di pengadilan agama. Jalur non-litigasi dinilai lebih efektif karena mengedepankan perdamaian, musyawarah, efisiensi waktu, biaya ringan, serta menjaga hubungan sosial para pihak, sedangkan jalur litigasi memberikan kepastian hukum yang mengikat melalui pengadilan. Dalam praktik litigasi, mediasi menjadi tahapan wajib sebagaimana diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Dalam perspektif maqasyid syariah, penyelesaian sengketa wakaf harus berorientasi pada perlindungan harta (hifz al-mal), kemaslahatan umum dan pencegahan kerusakan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kesadaran hukum masyarakat, peningkatan profesionalitas nazhir, penguatan administrasi wakaf, serta optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa agar harta wakaf dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan demi kepentingan umat.