Debat politik sebagai bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah merupakan ruang strategis bagi pasangan calon untuk membangun citra, menyampaikan visi-misi, dan menegaskan komitmen program. Penggunaan bahasa dalam debat memiliki peran penting karena tuturan yang disampaikan oleh pasangan calon terpilih memiliki implikasi kebijakan yang nyata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jenis dan fungsi tindak tutur komisif yang digunakan oleh pasangan calon terpilih dalam Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Pilkada 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan pragmatik dengan teori tindak tutur dari Searle. Data penelitian dikumpulkan melalui metode simak dan catat. Data dianalisis berdasarkan jenis dan fungsi tindak tutur komisif yang digunakan oleh pasangan calon terpilih. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 8 data jenis tindak tutur komisif, yaitu berjanji (3 data), berkaul (2 data), menawarkan (2 data), dan bersumpah (1 data). Temuan juga mengungkap 6 fungsi tindak tutur komisif, yaitu menyatakan kesiapan, menutup pembicaraan, menjamin, meyakinkan, menunjukkan kesimpatian, dan menunjukkan kemampuan. Tindak tutur komisif berjanji dengan fungsi menyatakan kesiapan dan menutup pembicaraan serta tindak tutur komisif berkaul dengan fungsi menjamin dan meyakinkan merupakan bentuk yang paling dominan digunakan. Strategi tersebut menunjukkan upaya pasangan calon terpilih untuk memperkuat komitmen dan memperoleh kepercayaan publik melalui janji politik yang dianggap realistis dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan jenis dan fungsi tindak tutur komisif dalam debat politik berperan penting dalam membentuk persepsi publik terhadap pasangan calon terpilih. Penelitian ini menegaskan tindak tutur komisif berfungsi sebagai instrumen politik yang efektif untuk membangun citra kredibel, memengaruhi persepsi pemilih, dan menggambarkan komitmen politik dikonstruksi melalui bahasa dalam debat publik.