Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM OLEH DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS ANGKUTAN BARANG YANG MELEBIHI BATAS MUATAN (Studi di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan) Muhammad Tegar Bomatara; Yudhia Ismail; Wiwin Ariesta
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 1 (2026): APRIL
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v8i1.241

Abstract

Melebihi batas muatan yang diizinkan untuk kendaraan barang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Dalam konteks ini, truk dimodifikasi secara tidak tepat sehingga dimensinya melebihi batas yang diizinkan, atau dimuat dengan kargo yang melebihi berat yang diizinkan. Meskipun praktik ini sering dilakukan dengan tujuan mengurangi biaya transportasi per unit dalam jangka pendek, hal ini menyebabkan kerusakan konsekuensial yang signifikan dan kompleks yang memengaruhi kepentingan pemerintah dan kepentingan umum. Pelanggaran tersebut secara kolektif disebut sebagai kelebihan muatan (Over Loading) dan kelebihan dimensi (Over Dimension). Studi menunjukkan bahwa penegakan peraturan yang konsisten oleh pengemudi truk memainkan peran penting dalam keselamatan jalan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. Untuk mencapai dampak yang berkelanjutan, diperlukan pendekatan terkoordinasi, termasuk inspeksi rutin, sistem pemantauan teknologi, sanksi yang efektif, dan program informasi dan kesadaran yang menyertainya. Langkah-langkah ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya sanksi yang diatur dalam Pasal 277, 307, dan 315. Di wilayah Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, penegakan peraturan terhadap kelebihan muatan dan ukuran muatan (ODOL) terhambat oleh kurangnya kontrol dan koordinasi di antara para pemangku kepentingan dengan tanggung jawab yang berbeda. Menerapkan pendekatan tata kelola kolaboratif menawarkan solusi strategis untuk mendamaikan kepentingan yang berbeda melalui dialog terstruktur, definisi peran yang jelas, dan pertukaran data yang relevan secara terbuka. Kolaborasi kelembagaan ini memperkuat tanggung jawab pelaku ekonomi terhadap praktik transportasi yang aman dan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan nol-ODOL dalam kerangka reformasi nasional struktur logistik.