Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menghadapi tantangan signifikan akibat perluasan pariwisata komersial, seperti konversi lahan ilegal menjadi objek wisata di Desa Pandesari, Kabupaten Malang. Studi sosial-hukum ini, dengan menggunakan pendekatan sosiologis-hukum, bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum, implikasi yang ditimbulkannya, dan merumuskan model ideal untuk penegakan hukum di masa mendatang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum administratif terhenti pada tahap peringatan tertulis, sementara jalur peradilan pidana lumpuh total karena tidak aktifnya Unit Khusus Kepolisian Nasional (PPNS). Implikasi hukum dari konversi penggunaan lahan ini mengakibatkan semua izin komersial yang dikeluarkan di dalam zona perlindungan sawah menjadi batal demi hukum ( nietigheid van rechtswege ). Secara non-hukum, terjadi penurunan besar dalam produksi hortikultura (kubis turun 35,8% dan wortel 44,8%) dan kegagalan regenerasi petani, meskipun di sisi lain, hal ini meningkatkan pendapatan daerah, memicu dilema fiskal bagi birokrasi. Studi ini menyimpulkan bahwa mekanisme penegakan hukum represif konvensional telah gagal membendung konversi lahan secara bertahap. Oleh karena itu, direkomendasikan agar penegakan hukum direformasi melalui “Model Pemberdayaan Partisipasi atau Kontrol Warga ”. Model ini mengintegrasikan sanksi hukum dengan lima elemen masyarakat yang responsif sebagai pengawas aktif untuk menggeser posisi masyarakat dari tingkat manipulatif non-partisipatif menuju kerangka kemitraan murni dalam LP2B.