CSIS Indonesia merupakan salah satu think tank paling berpengaruh di Asia Tenggara, namun transformasi perannya dari era Orde Baru hingga era Reformasi belum dikaji secara mendalam dalam literatur ilmu politik Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi tipologis CSIS Indonesia dengan menggunakan kerangka tipologi Abelson (2012) dan teori pemosisian think tank Medvetz (2012). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan desain studi kasus dan pendekatan interpretivisme, melalui wawancara terstruktur dengan peneliti dan akademisi serta studi kepustakaan terhadap dokumen primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada periode 1971–1987 CSIS Indonesia berfungsi sebagai Government Contractor Think Tank yang bergantung pada patronase negara melalui jaringan Ali Moertopo dan Soedjono Hoemardhani. Pasca retaknya relasi dengan rezim Soeharto, CSIS melakukan tiga strategi adaptasi: membangun jejaring think tank internasional, membuka diri terhadap donor asing, dan mengonsolidasikan infrastruktur media dan bisnis. Pada era Reformasi, CSIS Indonesia tidak dapat diklasifikasikan ke dalam satu tipologi tunggal, melainkan berada di antara advocacy think tank, university without students, dan policy clubs secara simultan, sehingga lebih tepat disebut sebagai think tank hibrida yang anomalik secara tipologis. Temuan ini mengonfirmasi proposisi Abelson bahwa identifikasi tipologis think tank merupakan tantangan inheren, sekaligus menunjukkan bahwa tipologi yang dikembangkan dalam konteks Amerika Utara memerlukan adaptasi konseptual ketika diterapkan pada think tank di negara dengan warisan otoritarianisme.