Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah melahirkan aset digital baru berupa Cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT) yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Namun, regulasi di Indonesia saat ini lebih menitikberatkan pada aspek perdagangan (komoditas) melalui aturan Bappebti, sementara pengaturannya sebagai objek hukum dalam ranah keperdataan, khususnya hukum kewarisan, masih belum spesifik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum aset digital sebagai objek waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan mekanisme pemindahannya kepada ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Meskipun bersifat imateriel, Cryptocurrency dan NFT memenuhi kualifikasi sebagai "Benda" (Zaak) bergerak yang tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 499 dan Pasal 503 KUHPerdata, karena memiliki nilai ekonomi dan dapat dimiliki secara hukum. Oleh karena itu, aset digital secara yuridis sah untuk dikategorikan sebagai bagian dari harta warisan (boedel waris). Dalam pewarisan aset digital terletak pada sifat anonimitas dan desentralisasi teknologi blockchain. Tanpa penyerahan private key atau akses dompet digital dari pewaris kepada ahli waris, aset tersebut terancam menjadi "aset beku" yang tidak dapat dieksekusi meskipun secara hukum hak kepemilikannya telah berpindah demi hukum (Le Mort Saisit Le Vif). Diperlukan pembaharuan hukum atau pedoman teknis mengenai tata cara pembuktian kepemilikan dan prosedur eksekusi aset digital dalam penetapan waris agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi ahli waris.