Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN KEAMANAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL Arief Budiono; Malika Rahma Ulya; Muhamad Arifai; Berlina Putri Romadhani
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 3 (2026): JUNI
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i3.10512

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di era digital memicu kerentanan terhadap keamanan data pribadi, ditandai oleh maraknya kasus kebocoran data dan kejahatan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam menjamin keamanan data masyarakat di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menganalisis bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PDP memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk melindungi hak privasi warga negara. Namun, implementasinya menghadapi tantangan berat seperti serangan peretasan dan phishing, kebocoran data di platform e-commerce dan financial technology (fintech), serta lemahnya koordinasi kebijakan keamanan siber nasional di sektor publik. Diperlukan penguatan kepatuhan pengendali data, sertifikat keandalan privasi, serta integrasi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memitigasi risiko siber. Selain itu, sinkronisasi regulasi antara UU PDP dan UU ITE sangat krusial dalam memperjelas sanksi pidana dan perdata bagi pelanggar. Kesimpulannya, UU PDP 2022 merupakan instrumen hukum yang sangat fundamental, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur siber dan komitmen penegakan hukum.