Perkembangan industri e-commerce di Indonesia yang pesat telah memunculkan potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya pada platform digital berskala besar seperti Shopee. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas independen, efektivitas penegakan hukumnya di era digital masih menghadapi berbagai hambatan yang perlu dikaji secara mendalam. penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu bagaimana peran hukum dalam praktik persaingan usaha e-commerce dan bagaimana tantangan hukum yang dihadapi dalam penegakan persaingan usaha di sektor digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran hukum persaingan usaha dalam mengatur industri e-commerce di Indonesia sekaligus mengidentifikasi hambatan yang dihadapi KPPU dalam menegakkan hukum terhadap dugaan praktik monopoli pada platform digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kuantitatif berbasis data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, artikel, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik khusus pasar digital, seperti sifat multisisi platform, efek jaringan, penguasaan data, dan praktik penetapan harga berbasis algoritma. Hambatan penegakan hukum meliputi keterbatasan yurisdiksi terhadap pelaku usaha asing, kesulitan pembuktian dalam lingkungan digital, keterbatasan kapasitas teknis dan sumber daya KPPU, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembaruan UU No. 5 Tahun 1999, penguatan kapasitas kelembagaan KPPU, peningkatan koordinasi lintas lembaga, serta penguatan kerja sama internasional guna mewujudkan ekosistem e-commerce yang sehat, adil, dan berdaya saing di Indonesia