Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi oleh Platform Digital Ovibrian Sitanggang; Muhamad Nur Agik Prastiyo; Krisna Sandro Hidayat
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/5hn93t05

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi platform digital dalam kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Persoalan ini penting karena kebocoran data tidak lagi sekadar dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menunjukkan adanya kelalaian sistemik dalam tata kelola korporasi digital. Permasalahan utama terletak pada sulitnya membuktikan unsur kesalahan korporasi ketika kebocoran data terjadi melalui sistem algoritmik, rantai pengolahan data yang kompleks, dan struktur organisasi yang terdesentralisasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan KUHP Baru telah membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi, tetapi penerapannya masih menghadapi hambatan dalam pembuktian mens rea, hubungan kausalitas, dan standar kelalaian korporasi. Ketiadaan standar teknis keamanan data yang mengikat menyebabkan aparat penegak hukum kesulitan menentukan batas antara kegagalan teknis biasa dan kelalaian pidana. Diperlukan rekonstruksi kebijakan pidana melalui penguatan standar keamanan siber, audit kepatuhan, dan pengakuan terhadap konsep kelalaian digital korporasi. Reformulasi ini penting untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan data pribadi yang efektif, serta efek jera bagi platform digital.