Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Hukum PPAT atas Kelalaian Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik (Ht-El) dalam Perspektif Kepastian Hukum Bagi Kreditur Andika Pratama; Dheina Zahridanti; Muhammad Rehan
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/dbdp1k67

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi pelayanan pertanahan di Indonesia melalui penerapan sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting sebagai pihak yang berwenang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sekaligus memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan melalui sistem elektronik. Namun, dalam praktik masih ditemukan berbagai bentuk kelalaian PPAT, seperti keterlambatan pengunggahan dokumen, kesalahan pengisian data, ketidaklengkapan berkas, maupun kurangnya verifikasi terhadap dokumen pendukung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum kelalaian PPAT dalam pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik serta bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan terhadap PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian PPAT dapat menyebabkan terhambatnya lahir Hak Tanggungan secara sempurna sehingga mengurangi perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan. Selain itu, PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan dalam kondisi tertentu pidana sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Maka dari itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme PPAT, serta optimalisasi sistem pengawasan berbasis elektronik guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Hak Tanggungan Elektronik di Indonesia.