Perlindungan hukum bagi penasihat hukum internal perusahaan dalam pemberian pandangan hukum, dengan menyoroti praktik kriminalisasi opini hukum sebagaimana tercermin dalam kasus Kenny Wisha Sonda dan Oey Hoey Tiong. Permasalahan utama terletak pada batas tanggung jawab pidana dan etika profesi penasihat hukum internal ketika pandangan hukum dijadikan dasar keputusan korporasi yang kemudian menimbulkan kerugian atau dugaan tindak pidana. Kajian ini bertumpu pada kerangka normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, diperkaya data empiris melalui wawancara dengan Kepala Divisi Penasihat Hukum Internal PT Airkon Pratama dan PT AirPune Indonesia. Analisis mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta prinsip Good Corporate Governance OECD. Secara kualitatif, ditemukan bahwa penasihat hukum internal berfungsi strategis sebagai penjaga kepatuhan dan mitigasi risiko, namun secara kuantitatif posisi ini rentan karena tidak memiliki imunitas profesi eksplisit sebagaimana advokat, sehingga berpotensi dipidana meskipun hanya memberikan opini. Teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo dan teori stakeholder Freeman menunjukkan urgensi keseimbangan antara kepentingan korporasi, pemangku kepentingan, dan kepastian hukum. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi dan standar etika yang memberikan perlindungan hukum proporsional bagi penasihat hukum internal yang bertindak dengan iktikad baik, guna mencegah kriminalisasi dan menjaga integritas profesi hukum korporasi.