This Author published in this journals
All Journal Justice Voice
Muhammad Rosikhu
Fakultas Hukum, Universitas Bumigora, Mataram, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Deepfake Dalam Perspektif Manipulasi Bukti Digital Shuntarajaya Kwangtama Tekayadi; Saparudin Efendi; Muhammad Rosikhu
Justice Voice Vol. 5 No. 1 (2026): Justice Voice
Publisher : Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jv.v5i1.1367

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah melahirkan ancaman baru dalam ekosistem hukum digital, salah satunya berupa kejahatan deepfake. Teknologi deepfake yang memanfaatkan Generative Adversarial Networks (GAN) mampu menghasilkan konten audio-visual palsu yang secara visual hampir tidak dapat dibedakan dari konten asli. Kondisi ini menimbulkan potensi penyalahgunaan deepfake sebagai sarana manipulasi bukti digital dalam proses peradilan pidana. Artikel ini mengkaji konstruksi hukum pidana terhadap kejahatan deepfake melalui pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan regulasi yang signifikan dalam mengakomodasi karakteristik teknis deepfake sebagai bentuk kejahatan baru. Manipulasi bukti digital berbasis deepfake menimbulkan persoalan krusial dalam hukum pembuktian, yaitu melemahnya nilai autentisitas dan integritas alat bukti elektronik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembangunan konstruksi normatif baru melalui perluasan penafsiran Pasal 35 UU ITE, kriminalisasi deepfake secara eksplisit dalam KUHP baru, serta penetapan standar forensik digital yang baku untuk menguji otentisitas bukti elektronik berbasis kecerdasan buatan.