This Author published in this journals
All Journal Ziswaf Asfa Journal
Yunita Wulandari
Universitas Al-Falah As-Sunniyah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Zakat atas Hasil Sewa Tanah Wakaf Produktif dalam Perspektif Kifayatu al-Akhyar: Studi Pengelolaan Wakaf di Masjid NU Nurul Huda Jember Yunita Wulandari; Kuni Azizah Billah
ZISWAF ASFA Vol 4 No 1 (2026): ZISWAF ASFA Journal (May 2026)
Publisher : ASFA Foundation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69948/ziswaf.70

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan mengenai status hukum zakat atas hasil sewa tanah wakaf produktif yang digunakan untuk kepentingan umum. Permasalahan ini muncul karena zakat pada dasarnya diwajibkan atas harta yang memenuhi syarat kepemilikan tertentu, sedangkan harta wakaf memiliki karateristik khusus karena tidak berada dalam kepemilikan individu secara sempurna, melainkan diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Namun, kajian yang secara khusus menganalisis zakat atas hasil sewa tanah wakaf produktif berdasarkan perspektif Kifayatu al-Akhyar dalam praktik pengelolaan wakaf masjid masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum zakat atas hasil sewa tanah wakaf produktif di Masjid NU Balung Jember berdasarkan perspektif kitab Kifayatu al-Akhyar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan, melalui wawancara, dokumentasi, dan analisis teks kitab Kifayatu al-Akhyar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil sewa tanah wakaf produktif pada prinsipnya tidak wajib dizakati, karena tidak memenuhi unsur kepemilikan pribadi yang sempurna, melainkan digunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan masjid. Dalam praktiknya, tanah wakaf di Masjid NU Nurul Huda disewakan kepada masyarakat dan hasil sewanya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan masjid. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak diwajibkannya zakat atas hasil sewa tanah wakaf produktif sejalan dengan prinsip kemaslahatan dalam Hukum Islam serta memberikan kejelasan normatif terhadap praktek pengelolaan wakaf produktif di masyarakat.