Muhammad Abdul Aziz
Universitas Islam Negri Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Revitalizing the Effectiveness of BASYARNAS in Resolving Sharia Economic Disputes: An Empirical Study in Surabaya Muhammad Abdul Aziz; Ahmad Bimo
Al-Muamalat: Journal of Islamic Economics Law Vol. 9 No. 1 (2026): Al-Muamalat: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Al-Muamalat: Journal of Islamic Economics Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ENGLISH This study examines the effectiveness of the National Sharia Arbitration Board (BASYARNAS) in resolving sharia economic disputes in Surabaya. Despite its strong legal foundation within Indonesia’s arbitration framework, BASYARNAS remains underutilized in practice. This research aims to analyze the gap between its normative authority and empirical implementation, as well as to identify factors influencing its limited use. Using a qualitative approach that integrates normative-juridical and empirical methods, data were collected through interviews, observations, and document analysis. The findings reveal that the limited effectiveness of BASYARNAS is influenced by low public legal literacy, insufficient institutional socialization, limited accessibility, and a strong preference for Religious Courts. This study highlights a significant gap between legal legitimacy and practical utilization, indicating that institutional effectiveness depends not only on legal authority but also on public awareness, accessibility, and trust. Therefore, this research proposes concrete strategies, including strengthening legal literacy programs, expanding institutional outreach, improving arbitrator capacity, and implementing digital arbitration systems to enhance the role of BASYARNAS.The findings indicate that normatively BASYARNAS has a strong legal position and authority within Indonesia’s legal system as a sharia arbitration institution; however, its role has not been optimally implemented due to low public legal literacy, limited socialization, institutional accessibility constraints, and the public’s preference to resolve disputes through the Religious Courts, showing a gap between its normative authority and practical implementation at the regional level. Therefore, it is recommended to revitalize the role of BASYARNAS by strengthening public awareness and legal literacy, enhancing arbitrator capacity, digitalizing arbitration services, and improving institutional synergy with judicial bodies and sharia economic stakeholders so that BASYARNAS can function more effectively in supporting the development of the sharia economy in Indonesia. INDONESIA Penelitian ini mengkaji efektivitas Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Surabaya. Meskipun memiliki landasan hukum yang kuat dalam kerangka arbitrase di Indonesia, BASYARNAS masih belum dimanfaatkan secara optimal dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara kewenangan normatif dan implementasi empirisnya, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terbatasnya penggunaan BASYARNAS. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang mengintegrasikan metode normatif-yuridis dan empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terbatasnya efektivitas BASYARNAS dipengaruhi oleh rendahnya literasi hukum masyarakat, kurangnya sosialisasi kelembagaan, keterbatasan aksesibilitas, serta kuatnya preferensi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini menyoroti adanya kesenjangan yang signifikan antara legitimasi hukum dan pemanfaatan praktis, yang menunjukkan bahwa efektivitas kelembagaan tidak hanya bergantung pada kewenangan hukum, tetapi juga pada kesadaran publik, aksesibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan strategi konkret, termasuk penguatan program literasi hukum, perluasan sosialisasi kelembagaan, peningkatan kapasitas arbiter, serta penerapan sistem arbitrase digital untuk memperkuat peran BASYARNAS. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa secara normatif BASYARNAS memiliki kedudukan dan kewenangan hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia sebagai lembaga arbitrase syariah. Namun, perannya belum terlaksana secara optimal akibat rendahnya literasi hukum masyarakat, terbatasnya sosialisasi, kendala aksesibilitas kelembagaan, serta preferensi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Agama. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan normatif dan implementasi praktisnya di tingkat daerah. Oleh karena itu, direkomendasikan revitalisasi peran BASYARNAS melalui penguatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, peningkatan kapasitas arbiter, digitalisasi layanan arbitrase, serta peningkatan sinergi kelembagaan dengan badan peradilan dan para pemangku kepentingan ekonomi syariah agar BASYARNAS dapat berfungsi lebih efektif dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia