Nurdalia Bate
IInstitus Agama Islam Negeri Pare-Pare

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fiqih Keluarga Dalam Konstitusi Indonesia: Analisis Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Reskiwati; Nurdalia Bate
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 5 No. 1 (2026): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/vx92w413

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana integrasi hukum Islam dengan hukum adat dan hukum nasional dalam membentuk sistem hukum keluarga yang sesuai dengan perkembangan masyarakat modern. Selain itu, penelitian ini menelaah relevansi pembaruan hukum keluarga Islam dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak keluarga, serta mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Sumber data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, kitab-kitab fikih, serta berbagai literatur yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, artikel, dan referensi lain yang relevan dengan pembahasan penelitian. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui kajian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum keluarga Islam melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam merupakan bentuk pembaruan hukum yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penyesuaian hukum Islam dengan perkembangan masyarakat modern. Reformasi tersebut tampak melalui pengaturan pencatatan perkawinan, pembatasan poligami, pengawasan perceraian melalui pengadilan, dan penguatan peran negara dalam urusan keluarga. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan sosial dan budaya sehingga pembaruan hukum keluarga Islam perlu terus dilakukan secara kontekstual dan berkelanjutan.