Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh tarif pajak, insentif tunneling, leverage, dan nilai tukar terhadap keputusan transfer pricing dengan mekanisme bonus sebagai variabel moderasi. Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan tahunan perusahaan non-keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2022–2024. Sampel penelitian terdiri dari 220 observasi yang dipilih melalui purposive sampling. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda dan Moderated Regression Analysis (MRA) dengan bantuan SPSS. Temuan – Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak dan insentif tunneling berpengaruh positif signifikan terhadap transfer pricing. Leverage berpengaruh negatif terhadap transfer pricing, sedangkan nilai tukar tidak berpengaruh. Mekanisme bonus tidak terbukti memoderasi pengaruh tarif pajak, insentif tunneling, leverage, maupun nilai tukar terhadap transfer pricing. Keterbatasan penelitian – Penelitian ini terbatas pada perusahaan non-keuangan dan periode pengamatan yang relatif singkat, sehingga hasilnya belum dapat digeneralisasi secara luas. Implikasi – Secara teoritis, temuan ini memperkuat teori agensi dalam menjelaskan praktik transfer pricing. Secara praktis, hasil penelitian dapat menjadi pertimbangan bagi regulator dalam meningkatkan pengawasan kebijakan transfer pricing. Kebaruan – Kebaruan penelitian ini terletak pada pengujian mekanisme bonus sebagai variabel moderasi dalam hubungan antara faktor pajak dan non-pajak terhadap transfer pricing pada perusahaan non-keuangan di Indonesia pada periode terbaru, serta pengujian simultan variabel tarif pajak, insentif tunneling, leverage, dan nilai tukar dalam satu model empiris.