Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Kewajiban Pemilih Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Studi Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024): Legal Analysis of Voters' Obligation to Bring Electronic Identity Cards in the Simultaneous Regional Head Elections (Study of the 2024 Parigi Moutong Regency Regional Head Elections) Moh. Fikri; Moh. Yusuf; Muliadi
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 5: Mei 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i5.11441

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Salah satu persoalan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong adalah kewajiban pemilih membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai syarat administratif untuk menggunakan hak pilih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban penggunaan KTP-el dalam Pilkada serta dampak hukum yang ditimbulkan bagi pemilih yang kehilangan hak pilih akibat tidak membawa KTP-el. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta wawancara dengan penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di Kabupaten Parigi Moutong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewajiban KTP-el secara normatif bertujuan menjamin kepastian hukum dan mencegah kecurangan pemilu, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip perlindungan hak konstitusional pemilih. Ketentuan administratif yang diterapkan secara kaku berdampak pada hilangnya hak pilih ribuan warga negara yang secara substantif memenuhi syarat sebagai pemilih. Kondisi ini menimbulkan dampak yuridis terhadap pemenuhan hak konstitusional, menurunkan kualitas demokrasi dan legitimasi hasil Pilkada, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial berupa menurunnya kepercayaan publik dan kohesi sosial. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara kepastian hukum administratif dan perlindungan hak pilih agar penyelenggaraan Pilkada ke depan lebih demokratis, inklusif, dan berkeadilan.