Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Sosial Terhadap Hak Atas Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas Dewayanti, Irma; Suryono, Arief
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 2 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v11i2.69100

Abstract

Negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) seluruh Warga Negara Indonesia. Hak tersebut termasuk hak bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Demi menjamin tercapainya standar hidup yang layak bagi penyandang disabilitas, maka diperlukan adanya perlindungan sosial, salah satunya dengan menjamin hak atas akses pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Namun kenyataannya, fasilitas pelayanan kesehatan belum secara optimal mewujudkan persamaan kesempatan dalam mengakses layanan kesehatan antara penyandang disabilitas dengan masyarakat yang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan sosial terhadap hak atas akses pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dan kendala yang dihadapi. Jenis penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah mengakomodir hak atas akses pelayanan kesehatan terkait persyaratan bangunan, tenaga kesehatan yang kompeten bagi penyandang disabilitas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun masih ditemui fasilitas pelayanan kesehatan yang bangunan dan pelayanannya belum ramah disabilitas. Oleh karena itu, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan mematuhi dan menjalankan peraturan perundang-undangan mengenai fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah disabilitas dengan mempertimbangkan skala prioritas pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Para pemohon izin operasional dihimbau agar sebelum membangun fasilitas pelayanan kesehatan sebaiknya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya dinas kesehatan sehingga mampu menciptakan fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah bagi para penyandang disabilitas.
Tinjauan Etika dan Hukum Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pasca Pandemi COVID-19 Dewayanti, Irma; Suryono, Arief
HUKUM PEMBANGUNAN EKONOMI Vol 11, No 1 (2023): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v11i1.68662

Abstract

Dunia kini memasuki era Revolusi Industri 4.0, yaitu era dimana semuanya berbasis internet. Telemedicine merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang kesehatan. Telemedicine memberikan peluang terselenggaranya praktik kedokteran yang tidak lagi dibatasi oleh jarak dan keberadaannya semakin diminati masyarakat bahkan setelah pandemi COVID-19 berakhir. Meskipun memberikan manfaat, praktik kedokteran melalui telemedicine juga menimbulkan beragam masalah terutama apabila dikaitkan dengan etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan praktik kedokteran melalui telemedicine pasca pandemi COVID-19 ditinjau dari aspek etika dan hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Ditinjau dari aspek etika (4 prinsip bioetika), praktik kedokteran melalui telemedicine kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip etika kedokteran. Ditinjau dari aspek hukum, regulasi yang memberikan ruang bagi terselenggaranya telemedicine di Indonesia saat ini belum cukup lengkap. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran melalui telemedicine antara dokter dan pasien secara pribadi melalui perantara aplikasi kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian lain yang berwenang, serta organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan dapat bekerjasama dan bersinergi untuk membentuk pengaturan yang lebih rinci sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan keamanan baik bagi pasien maupun dokter.