Ekonomi kreatif di Indonesia memiliki peran strategis sebagai motor pertumbuhan ekonomi sekaligus sarana memperkuat identitas budaya bangsa. Akan tetapi, efektivitas regulasi yang mengaturnya masih menghadapi sejumlah kendala serius. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis dari regulasi ekonomi kreatif, sekaligus merumuskan arah penguatan hukum agar lebih responsif terhadap dinamika global. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan perangkat hukum terkait, kemudian dibandingkan dengan pengalaman Malaysia dan Singapura. Hasil kajian memperlihatkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia telah cukup luas melalui UU Ekonomi Kreatif, UU Hak Cipta, UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Paten, serta UU Desain Industri, penerapannya masih belum optimal. Banyak aturan masih bersifat deklaratif, belum diturunkan dalam ketentuan teknis, serta sering tumpang tindih dengan regulasi lain. Keterbatasan peraturan daerah juga mengakibatkan penerapan di lapangan sangat bergantung pada inisiatif lokal, sehingga menciptakan disparitas antarwilayah. Selain itu, ketiadaan regulasi khusus di ruang digital menyebabkan karya kreatif Indonesia rentan terhadap pembajakan dan penggunaan tanpa izin, sementara literasi hukum pelaku kreatif relatif rendah. Perbandingan dengan Malaysia dan Singapura menunjukkan konsistensi regulasi, dukungan lembaga pembiayaan, serta perlindungan HKI yang efisien menjadi kunci keberhasilan pengembangan sektor kreatif. Oleh karena itu, penguatan regulasi di Indonesia harus diarahkan pada harmonisasi antarundang-undang, pembentukan aturan pelaksana yang operasional, penguatan kelembagaan di pusat dan daerah, serta pengembangan regulasi digital yang adaptif. Dengan demikian, regulasi ekonomi kreatif dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan posisi Indonesia dalam ekonomi kreatif global.