AbstractThis articel aims to understand responsibility private law PT Kereta Api Indonesia (Persero) of the carrier's accountability mechanism for the transmission of COVID-19 virus in the implementation of rail transportation.. This research in a research law empirical that is descriptive with a qualitative approach. The kind of data that used is primary data obtained live from the site of research and secondary data obtained from the literature, for the source of the data used is the source of primary data obtained directly from source first and secondary data obtained from the law primary, secondary, and tertiary. Technique the collection of primary data by interviews and secondary data to the study literature, technique data analysis with a model analysis interactive. The result of research and discussion is that the responsibility of PT Kereta Api Indonesia (Persero) regarding passenger safety during the COVID-19 pandemic are in accordance with the circular letter. However, there is no policy regulation regarding whether PT. KAI is responsible for providing compensation for passengers who are infected with the COVID-19 virus while traveling by train. AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab keperdataan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atas penularan COVID-19 dalam penyelenggaraan pengangkutan kereta api. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan, untuk sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama dan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara dan data sekunder dengan studi kepustakaan, teknik analisis data dengan model analisis interaktif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah bahwa tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia terkait keselamatan penumpang pada masa pandemi COVID-19 telah sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Akan tetapi belum adanya peraturan kebijakan, mengenai apakah pihak PT.KAI bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi bagi penumpang yang tertular virus COVID-19 ketika melakukan perjalanan kereta api.