AbstractThis artricles aims to examines the problems regarding sanctions or legal consequences that may be imposed on customers who default on the credit agreement at the bank and legal protection measures for the bank as a provider of funds to customers if there is default. This research is categorized as a normative legal research, which is prescriptive. The research approach used in this research is a statute approach. In nature the data used in this research is primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection technique used in this research is library research and through cyber media. The results shows that sanctions or legal consequences for debtors who are in default, namely compensation in default, cancellation of agreement in default, transfer of risk in default, and paying court fees in default. The legal protection measures for banks to customers if there is default are internal legal protection and external legal protection. Internal legal protection is contained in the credit agreement. As for external legal protection contained in legislations.Keywords: Credit Agreement; Default; Legal Protection.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengkaji sanksi atau akibat hukum yang dapat dikenakan kepada nasabah yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit pada bank dan bentuk perlindungan hukum bagi bank sebagai pemberi dana kepada nasabah apabila terdapat wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui cyber media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi, yaitu pembayaran ganti rugi dalam wanprestasi, pembatalan perjanjian dalam wanprestasi, peralihan resiko dalam wanprestasi, dan membayar biaya perkara dalam wanprestasi. Bentuk - bentuk perlindungan hukum bagi bank sebagai pemberi dana kepada nasabah apabila terdapat wanprestasi, dibedakan atas perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal terdapat dalam perjanjian kredit itu sendiri. Adapun perlindungan hukum eksternal terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan.Kata Kunci: Perjanjian Kredit; Perlindungan Hukum; Wanprestasi.