AbstrakAbstrakArtikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi kreditur atas haknya terhadap objek hak tanggungan, ketika dieksekusi oleh pihak lain. Penelitian ini 2 merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) dengan cara mengunduh (download), menyalin (copy), mengoleksi literatur yang berupa buku-buku atau jurnal kemudian mengkualifikasi bahan hukum. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Permasalahan hukum yang timbul yaitu objek hak tanggungan yang sedang dilelang oleh kreditur untuk pelunasan hutang debitur, dilakukan sita eksekusi oleh pengadilan karena adanya perkara lain. Sesuai dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Moch. Isnaeni, kreditur dapat diberikan perlindungan secara internal maupun eksternal. Perlindungan hukum internal yaitu dengan dibuatnya perjanjian hutang-piutang yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian untuk mengurangi resiko kerugian. Bentuk perlindungan hukum eksternal yaitu adanya regulasi yang digunakan sebagai dasar perlindungan kreditur, yakni Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Hal tersebut terbukti di dalam amar Putusan No. 61/Pdt.Plw/2017/PN. Jmb yang menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap objek hak tanggungan harus dibatalkan.Kata Kunci: Eksekusi Objek Hak Tanggungan; Hak Tanggungan; Perlindungan Hukum