AbstractThis legal writing aims to analyze the legal protection provided by the Financial Services Authority (OJK) as a supervisory agency in the financial sector to customers related to the use of e-banking. Then it aims to find out the obstacles experienced by the OJK in providing legal protection and the solutions. The research method used in this study is an empirical legal research method by examining secondary data which is then followed by primary data in the field. Data collection techniques used were literature studies and interviews conducted with OJK Jakarta. The results of the study revealed that the legal protection efforts provided by OJK to customers related to the use of e-banking by making regulations such as the Financial Services Authority Regulation (POJK) regarding e-banking and making complaint services in the form of the Consumer Protection Portal Application (APPK).Keywords: Customers; E-banking; Legal Protection; OJKAbstrakPenulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas dalam sektor keuangan kepada nasabah terkait dengan penggunaan e-banking. Kemudian bertujuan untuk mengetahui hambatan yang dialami OJK dalam memberikan perlindungan hukum tersebut serta solusinya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan meneliti data sekunder yang kemudian dilanjutkan dengan data primer yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan bersama OJK Jakarta. Hasil penelitian diketahui bahwa upaya perlindungan hukum yang diberikan OJK kepada nasabah terkait dengan penggunaan e-banking dengan membuat regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang e-banking dan membuat layanan pengaduan berupa Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).Kata Kunci: E-banking; Nasabah; OJK; Perlindungan Hukum