This Author published in this journals
All Journal Jurnal de jure
SANJAYA, WAWAN
Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SINKRONISASI PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN OLEH POLRI, KEJAKSAAN DAN KPK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SANJAYA, WAWAN
jurnal de jure Vol 10, No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.844 KB)

Abstract

Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh POLRI, Kejaksaan dan KPK terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi Masing-masing memiliki batasannya terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia dan Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang pelakunya berasal dari anggota POLRI dan pegawai Kejaksaan maka demi menjaga independensi kasus tersebut serta menjaga supremasi Hukum yang adil dan tegas maka proses penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh KPK.
PROSES PENYIDIKAN SETELAH STATUS PENETAPAN TERSANGKA DINYATAKAN TIDAK SAH DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN SANJAYA, WAWAN
jurnal de jure Vol 9, No 2 (2017): Jurnal Cetak De Jure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (0.844 KB)

Abstract

Proses Penyidikan Setelah Status Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Dalam Putusan Praperadilan adalah Penyidik harus menerbitkan Spridik baru dan melakukan proses penyidikan kembali terhadap pelaku tindak pidana dan Status tindak Pidana Setelah Status Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Dalam Putusan Praperadilan adalah masih berlaku karena pemeriksaan dalam Praperadilan adalah pemeriksaan yang belum menyentuh pokok perkara namun masih pada wilayah administratif penyidikan saja. Kedepan perlu ada Perundang-undangan yang tegas mengatur mengenai status Perkara setelah putusan Praperadilan apakah di hentikan atau diberikan batas waktu agar menjamin kepastian hukum.