Kepolisian Republik Indonesia sebagai penyedia layanan publik akan terus melakukan inovasi dalam pelayanan publiknya, hal itu dikarenakan dengan kemajuan teknologi di Indonesia. Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan adalah membuat tilang yang sebelumnya model konvensional, menjadi e-tilang. Di Kota Surakarta, e-tilang baru saja berlaku pada 23 Maret 2021, sehingga kebijakan ini masih tergolong kebijakan yang baru diimplementasikan. Maka dari pada itu penelitian ini betujuan untuk melihat bagaimana keberjalanan e-tilang, siapa saja yang terlibat dan apa saja perannya, yang dilihat dari aspek collaborative governance, serta melihat faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dalam keberjalanan implementasi e-tilang di Kota Surakarta. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat lima aktor yang berperan dalam implementasi etilang, antara lain Polresta Surakarta, Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, PT Melayani Cakrawala Nusantara, dan PT Pos Indonesia. Kelima aktor tersebut memiliki perannya masing-masing dalam implementasi e-tilang di Kota Surakarta. Dan dalam implementasinya terdapat faktor yang akan mempengaruhi keberjalanannya. Penelitian ini menggunakan teori George Edward III yang menyatakan terdapat empat faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Dalam implementasi kebijakan e-tilang di Kota Surakarta, empat faktor tersebut menjadi faktor yang mendukung dari keberjalanan implementasi etilang dan tidak menghambat keberjalanannya.