Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Fraud in Trade Measurements and Weights from the Perspective of Sharia Economic Law Pani Akhiruddin Siregar; Sufitri Liana; Suryani Suryani
Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 10 No. 2 (2025)
Publisher : UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/jm.v10i2.20931

Abstract

Buying and selling transactions constitute an essential part of daily economic activities in Muslim societies and are fundamentally governed by the principles of muʿāmalāt in Islamic law. Despite clear Qur’anic injunctions and prophetic traditions that command honesty and fairness, fraudulent practices such as reducing measurements and weights continue to occur and harm consumers. This study examines the practice of measurement and weight fraud by sellers and analyzes its legal and ethical implications from the perspective of Islamic economic law. The research employs a qualitative method using a normative legal approach, relying on library research that draws upon primary Islamic legal sources, including the Qur’an and Hadith, classical fiqh literature, as well as secondary sources such as scholarly works on Islamic economic law and Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. The data are analyzed descriptively and conceptually to identify the legal norms and principles governing honesty in trade. The findings demonstrate that reducing measurements and weights constitutes a form of fraud that violates the principles of muʿāmalāt, particularly honesty (ṣidq), trustworthiness (amānah), justice (ʿadl), and mutual consent (tarāḍī). Such practices infringe upon the protection of property rights (ḥifẓ al-māl), distort market fairness, and undermine consumer trust. This study concludes that honesty in measurements and weights is not merely an ethical virtue but a binding legal obligation in Islamic economic law, requiring legal firmness and ethical reform to ensure justice, social trust, and sustainable welfare in commercial life.Keywords: buying and selling; fraud in measurements; honesty principle; consumer protection; Islamic economic law.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing Pani Akhiruddin Siregar; Suryani Suryani; Juwita Silalahi
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 2 (2022): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i2.12373

Abstract

Tujuan penelitian untuk melihat tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing. Metode dengan penelitian kualitatif pendekatan kualitatif fenomenologi. Teknik pengumpulan data dengan mewawancarai 60 responden yang menjadi sampel yang terlibat langsung dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing di Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dimulai dari Juli 2019 hingga Oktober 2019. Hasil penelitian sebagai berikut: (1) Tinjauan hukum Islam terhadap praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing sepenuhnya belum sesuai dengan hukum Islam. Antara shahibul maal dan mudharib, kesepakatan akad hanya berupa lisan bukan tulisan tidak sesuai dengan Q.S. Al-Baqarah/2: 282. Hal ini untuk menjaga terjadinya sengketa pada masa yang akan datang antara shahibul maal dengan mudharib; (2) Dalam pelaksanaan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing, shahibul maal sering mengingkari perjanjiannya dengan mudharib. Shahibul maal beralasan karena kebutuhan mendesak yang mengharuskan pembatalan, batalnya mudharabah. Kemudian, uang pengganti yang didapat mudharib pada umumnya tidaklah senilai dengan harga anak kambing; dan (3) Pemahaman masyarakat tentang praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing hanya 5% shahibul maal yang paham mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Sisanya 55% baik shahibul maal dan mudharib tidak mengenal istilah kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil pada hewan ternak kambing dalam bentuk mudharabah. Masyarakat Desa Partimbalan, Desa Lias Baru dan Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun hanya mengenal kerjasama usaha dengan praktik bagi hasil dengan sebutan “belahan ternak”.