Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Perlindungan Upah Dan Jam Kerja Bagi Pekerja PKWTT Di Kawasan Niaga Pasar Petisah Kota Medan: Kajian Kewajiban Pemberi Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Dan UU Cipta Kerja Kelvin Louis Zeigo Hutagaol; Hagai Brema Septanius Sembiring; Jeremy Tonggo Damanik; Agusmidah Agusmidah; Nita Nilan Sry Rezki Pulungan
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.839

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan upah dan jam kerja bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), pelaksanaan kewajiban pemberi kerja, serta hambatan dalam penegakan perlindungan hak pekerja di Kawasan Niaga Pasar Petisah Kota Medan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan pekerja di kawasan Pasar Petisah serta studi kepustakaan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sebagian besar usaha di kawasan tersebut termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memperoleh pengecualian terhadap penerapan upah minimum daerah. Namun demikian, pemberi kerja tetap wajib memenuhi hak normatif pekerja, seperti pengaturan jam kerja, waktu istirahat, dan pembayaran upah lembur. Penelitian ini juga menemukan bahwa hubungan kerja masih banyak dilakukan secara lisan tanpa perjanjian tertulis sehingga menimbulkan lemahnya kepastian hukum bagi pekerja. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum pekerja, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan, serta posisi tawar pekerja yang lemah menjadi hambatan utama dalam penegakan hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, edukasi hukum, dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi pekerja PKWTT.